Jumat, 13 Maret 2009

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

Sejalan dengan perkembangan masyarakat maupun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dan bersifat transnasional dan global, maka tidak dapat dihindari lagi bahwa semua profesi, khususnya yang terkait dengan hukum, harus terus berbenah dan selalu memacu diri untuk menghadapi kenyataan tersebut. Tuntutan sikap profesional pihak-pihak yang terjun di bidang hukum tersebut mendorong perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada.
Disadari bahwa yang dihasilkan oleh Pendidikan Tinggi Hukum masih belum cukup bagi lulusannya untuk menekuni satu jenis profesi, khususnya profesi advokat, oleh karena itu perlu adanya pendidikan lanjutan yang bersifat khusus sebelum menekuni profesi advokat.
Atas dasar kenyataan tersebut, serta didasari oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Fakultas Hukum Untag Surabaya bekerjasama dengan DPC Assosiasi Advokat Indonesia Surabaya (AAI), menyelenggarakan program PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT.
Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas bagi calon advokat agar memiliki dedikasi, profesionalisme, trampil dan cerdas dalam menekuni profesinya, serta secara formal sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian advokat.
Tujuan
Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk :
1. Memahami hukum di Indonesia, khususnya hukum acara;2. Membekali calon advokat dengan strategi beracara, serta nilai-nilai etika yang berlaku dalam praktek beracara;
3. Mempersiapkan peserta didik sebelum memperoleh ijin dan mengawali profesinya sebagai advokat.
Penyelenggara Program
Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Untag 1945 Surabaya bekerjasama dengan DPC AAI Surabaya, dan disetujui oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar