Kamis, 12 Maret 2009

Formalisasi Pada Pendidikan Nonformal

Tadi pagi sampai siang sebelum ke Sahid, saya diminta oleh PKBM Sekar Melati (Mlati, Sleman) mengisi pada Workshop Pengembangan Silabus dan Penyusunan RPP Pendidikan Kesetaraan. Workshop tsb dilaksanakan didorong keinginan untuk mengimplementasikan Permendiknas no 14 Tahun 2007 ttg Standar Isi Pendidikan Kesetaraan dan pengalaman ketika uji petik akreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), yaitu teman2 pengelola PKBM ditanya dokumen silabus dan RPP program Kejar Paket A, B, dan C yang diselenggarakan.


Saya sampaikan pada mereka sadarkan kita bahwa telah terjadi formalisasi pada pendidikan nonformal, termasuk pada pendidikan kesetaraan. Memang standar nasional pendidikan sebagaimana diatur PP 19 th 2005 harus kita pegang untuk mencapai standar minimal layanan pendidikan. Namun demikian, memperhatikan ragam dan bentuk pendidikan nonformal maka tidak serta merta berbagai standar yang berlaku pada pendidikan formal dapat diterapkan pada pendidikan nonformal. Salah satunya adalah tuntutan adanya silabus dan RPP. Untuk silabus, walaupun tidak seperti silabus SD SMP dan SMA, memang harus ada karena merupakan arahan program pembelajaran secara garis besar. Namun untuk RPP saya kita perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penyederhanaan bentuk sehingga tidak memberatkan para tutor yang saya kira hampir semua adalah sukarelawan. Berbeda dengan guru yang sekarang ini sudah mulai menikmati tunjangan profesi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar